DANA PENSIUN GEREJA-GEREJA KRISTEN JAWA
Jl. Yos Sudarso No. 5 Salatiga 50711
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.: Kep. 163/KM.17/1994 tgl. 28 Juni 1994
Nomor DP: 94.01.00041.DPPK

SURAT KEPUTUSAN

No SK : 110018-sk pensiun

Tentang
Pembayaran Manfaat Pensiun Normal
Wagimin

Pengurus Dana Pensiun Gereja-Gereja Kristen Jawa,

Menimbang : 1. Bahwa Wagimin adalah peserta Dana Pensiun GKJ
2. Bahwa 01 Januari 2040 Wagimin akan mencapai usia Pensiun Normal, sehingga yang bersangkutan telah mempunyai hak untuk mendapatkan Manfaat Pensiun Normal
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu Surat Keputusan Pengurus untuk menetapkan pembayaran Manfaat Pensiun Normal bagi yang bersangkutan

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomer 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
2. Peraturan Dana Pensiun GKJ No 630. H Th. 2012, pasal 24 ayat (1) Tentang Usia Pensiun Normal
3. Peraturan Dana Pensiun GKJ No 630. H Th. 2012, pasal 27 ayat (1) (butir a) Tentang Manfaat Pensiun Normal
Memperhatikan : Surat Permohonan Pensiun Wagimin tanggal 01 Januari 2026 , yang diketahui oleh Majelis GKJ GETSEMANI

M E M U T U S K A N

Menetapkan Pembayaran Manfat Pensiun Normal bagi :
1. Nomor Peserta : 120018
2. Nama Lengkap : Wagimin
3. Tempat/Tanggal Lahir : Bayumas, 01 Januari 1980
4. Alamat :
5. Status : Pensiunan
6. Susunan Keluarga : Kawin /1
7. Jemaat/Lembaga/Yayasan : GKJ GETSEMANI
8. Klasis : Banyumas Utara
9. Pendiri/Mitra Pendiri : Sinode GKJ
10. Masa Kerja : 30 tahun
11. Jensi Pensiun : 20% sekaligus & 80% bulanan
12. Jumlah Manfaat Pensiun
     Bulanan : 2,905,000 - (dua juta sembilan ratus lima ribu)
     Tahunan : 69,254,600 - (enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu enam ratus)
13. Dibayarkan mulai tanggal : 01 Januari 2026

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimanamestinya.


Ditetapkan di Salatiga
pada tanggal, 01 Januari 2026
Pengurus DP GKJ
Ketua Sekretaris,






Surat Keputusan ini dikirim kepada :
1. Yth. Pdt Wagimin
2. Majelis GKJ GETSEMANI
3. Bapelklas Banyumas Utara
4. Arsip