DANA PENSIUN GEREJA-GEREJA KRISTEN JAWA
Jl. Yos Sudarso No. 5 Salatiga 50711
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.: Kep. 163/KM.17/1994 tgl. 28 Juni 1994
Nomor DP: 94.01.00041.DPPK

SURAT KEPUTUSAN

No SK : 110551-skpensiunditunda

Tentang
Pensiun Ditunda Pdt Eriko


Menimbang : 1. Bahwa Pdt Eriko adalah peserta Aktif Dana Pensiun GKJ.
2. Bahwa Pdt Eriko telah berhenti sebagai peserta Dana Pensiun GKJ per 01 Januari 2026
3. Sehubungan hal tersebut diatas perlu dibuat Surat Keputusan Pengurus DPGKJ untuk menetapkan Pensiun Ditunda atas Pdt Eriko.

Mengingat : Peraturan Dana Pensiun GKJ Pasal 24 ayat 3 butir (a) bahwa Pensiun Ditunda diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja baik karena inisiatif sendiri ataupun diperhentikan pihak Pemberi Kerja sebelum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun bagi Pendeta dan 46 (empat puluh enam) tahun bagi Bukan Pendeta yang mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

Memperhatikan : Surat Majelis GKJ No. 111 Tgl. 01 Januari 2026 yang diterima Dana Pensiun GKJ tgl 01 Januari 2026 perihal Pdt Eriko berhenti dari Peserta DPGKJ per 01 Januari 2026.

M E M U T U S K A N

Menetapkan

Memberikan Hak Manfaat Pensiun Ditunda bagi:
1. Nama Lengkap : Eriko
2. Nomor Peserta :
3. Tempat, Tgl. Lahir : Blora, 1980-01-01
4. Alamat : Blora
5. Jabatan : pendeta
6. Jemaat/Lembaga/Yayasan :
7. Klasis :
8. Pendiri/Mitra Pendiri :
9. Susunan Keluarga : belum kawin /2
10. Terakhir membayar Iuran : 0
11. Masa Kerja : 0
12. PhDP rata-rata 1 tahun terakhir : 1,871,980
13. : Hak Manfaat Pensiun dibayarkan paling cepat 01 Januari 2026

Surat Keputusan ini diterbitkan dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila ternyata terdapat kekeliruan di dalam Surat Keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Salatiga
pada tanggal, 01 Januari 2026
Pengurus DP GKJ
,



Salinan Surat Keputusan ini dikirim kepada :
1. Yth. Pdt Eriko
2. Majelis
3. Badan Pelaksana Klasis
4. Arsip